Keputusan ini bersifat final dan tidak bisa diubah, sebagai bentuk perlindungan bagi petani dari anjloknya harga di pasaran.
“Kami sudah bersepakat, harga ini tidak boleh diganggu gugat.
“Keputusan ini untuk melindungi petani dan memastikan mereka mendapatkan keuntungan yang layak,” tegas Mentan dalam pertemuan dengan petani singkong Lampung dan industri di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta,Jumat 31-01-2025.
Tak hanya soal harga, Mentan juga mengambil langkah tegas terkait impor singkong dan turunannya.
Pemerintah akan memperketat izin impor dengan memasukkan komoditas ini dalam daftar larangan terbatas (lartas).
Dengan kebijakan ini, impor singkong hanya bisa dilakukan dengan rekomendasi langsung dari Kementerian Pertanian.
“Kami akan melaporkan ke Menteri Koordinator dan Menteri Perdagangan agar singkong masuk dalam daftar larangan terbatas.
“Industri juga harus mendahulukan serapan dari petani dalam negeri sebelum melakukan impor,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian akan segera mengirim surat resmi kepada pelaku industri untuk menegaskan keputusan ini.
Mentan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi akan ditegakkan secara ketat.
“Industri wajib mengikuti aturan ini. Jangan sampai petani dirugikan karena impor yang tidak terkendali,” tandasnya. Dengan adanya kebijakan ini, petani singkong diharapkan mendapatkan kepastian harga yang lebih stabil, sementara industri juga tetap bisa berproduksi dengan bahan baku lokal berkualitas.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi sektor pertanian, khususnya para petani singkong yang selama ini kerap menghadapi harga yang merugikan. (Red)