GeloraIndonesiaNews.Com
Pesawaran — Akhirnya terkuak dugaan aborsi yang menyeret seorang oknum guru dan dosen berinisial SR (Rifka), warga Dusun Way Layap 2, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Ormayati pada Sabtu (9/5/2026). Ia mengaku mendapat cerita dari suaminya terkait dugaan tindakan menggugurkan kandungan yang disebut terjadi hingga tiga kali.

Menurut keterangan Ormayati, dugaan pertama dilakukan menggunakan pil yang dibeli secara COD dengan harga Rp2 juta. Dugaan kedua disebut dilakukan di wilayah Teluk, Bandar Lampung, dengan biaya Rp3,5 juta. Sementara dugaan ketiga disebut menggunakan berbagai jenis jamu hingga kandungan diduga keluar di kamar mandi.
“Keterangan itu disampaikan suami saya,” ujar Ormayati.
Tidak hanya itu, Ormayati juga menuding SR pernah mengirim foto tidak senonoh di grup pengajian Rahmat Hidayat serta mengaku SR pernah memiliki persoalan dengan warga setempat.
Namun saat dikonfirmasi, SR membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah dan hoaks yang mencemarkan nama baiknya.
“Waalaikumsalam, saya jawab semua pertanyaan secara jujur dan terbuka. Saya tidak pernah sekalipun menyebarkan foto yang berbau negatif, semua tuduhan itu fitnah dan hoaks,” balas SR kepada awak media.
SR juga menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Berita yang dipublish itu tuduhan dan fitnah. Saya masih mendalami siapa di balik pembuatan berita tersebut karena sudah mencemarkan nama baik dan masuk kategori UU ITE,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua RT 02 Way Layap 2, Tono, mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan pribadi yang dituduhkan kepada SR.
“Kami selaku RT tidak tahu menahu soal kehidupan pribadi ibu Rifka, apalagi soal menggugurkan kandungan ini. Saya malah baru dengar,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Kebagusan, Tohir, yang menyebut persoalan antara SR dan warga sebelumnya hanyalah kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara baik.
“Bukan diusir, hanya ada selisih paham dengan masyarakat dan sudah terselesaikan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan yang beredar tersebut. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum. (Redaksi Tim)













