Diduga Oknum Camat Lampung Tengah Halangi Warga Bumi Ratu Nuban Yang Mengeluhkan Persoalan Limbah dari PT. Agung Jaya Raya Indonesia
Lampung Tengah – Geloraindonesianews.com
Limbah Dari PT. Agung Jaya Raya Indonesia (PT. AJRI) telah mencemari sumber daya air lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Desa Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang merupakan hasil dari proses pemotongan kayu yang dilakukan oleh PT. Agung Jaya Raya Indonesia.
Warga masyarakat yang berada di Desa Bumi Ratu Nuban Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi yang berdekatan dengan Lokasi Pabrik PT.Agung Jaya Raya Indonesia sangat mengeluhkan persoalan limbah tersebut.
Limbah tersebut berasal dari hasil produksi pengelolahan kayu yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan Plywood,Moulding,Parquit,Floring. Sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar khususnya bagi warga masyarakat desa bumi ratu nuban yang telah menimbulkan gangguan ekosistem biotik, abiotik.
Penampungan limbah tersebut berada di tiga tempat dan berjarak empat meter dengan sungai.
Menurut keterangan dari Daman yang merupakan salah satu warga bumi ratu nuban. Beliau mengatakan bahwa limbah itu pernah dikelola oleh warga masyarakat bumi ratu nuban. Namun lama-kelamaan limbah tersebut dimintai nilai komersil oleh PT AJRI. Kemudian wargapun akhirnya mengikuti aturan tersebut dengan membayar jasa pengolahan limbah PT AJRI mulai dari harga 100.000 sampai 800.000 per kg. Tak berselang lama, PT AJRI ingin mengambil alih pengolahan limbah tersebut dengan cara mengelola limbahnya sendiri.
Dikarenakan warga masyarakat desa bumi ratu nuban merasa sudah dari awal mengelola limbah tersebut, maka mereka bersikeras menolak perihal tersebut dan langsung menyurati PT. AJRI.
Bunyi surat tersebut ialah warga masyarakat Dusun V Sidobangun dan Dusun V Sidodadi Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah keberatan apabila limbah serbuk PT. AJRI dikelola oleh perusahaan itu sendiri karena selama ini kami yang terkena dampak polusi udara maupun dampak lingkungan dari limbah serbuk tersebut.
“Sebagai ganti rugi dari dampak limbah PT. AJRI, warga masyarakat desa bumi ratu nuban meminta limbah tersebut dikelola kembali oleh warga desa kami. Karena dari situlah kami mendapatkan tambahan pendapatan dan penghasilan”, jelas Daman salah satu warga masyarakat Desa Bumi Ratu Nuban.
Di tempat yang sama, Januar Riyanto salah satu warga yang berdomisili di dekat PT. AJRI itu yang kebetulan Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban yang juga mengelola serbuk limbah PT. AJRI menyatakan bahwa ia merasa tidak terima dengan kelakuan PT. AJRI tersebut.
Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban meminta untuk bertemu dengan pemilik PT. AJRI melalui Kuasa Hukum GRIB JAYA Feni Nuritama & Partners memberikan Somasi ke PT. Agung Jaya Raya Indonesia pada tanggal 12 Desember 2024.
Alhasil, pada tanggal 16 Desember 2024 warga beserta ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban mendapat panggilan dari Camat Bumi Ratu Nuban, Mat Darussalam Saleh untuk dapat hadir dalam undangan panggilan tersebut dengan tujuan untuk mencari solusi atau jalan keluar atas permasalahan limbah pabrik tersebut. Pertemuan tersebut di adakan di kantor camat Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
Turut hadir pada acara pertemuan tersebut ,Camat Bumi Ratu Nuban Mat darusalam saleh, Apdesi bumi ratu nuban Sutomo, kepala desa bumi ratu nuban yusuf riadi, beberapa pihak dari perusahaan yaitu Agus selaku pimpinan produksi, Iwan selaku General manager, Ziri alam selaku kepala legal HRD, Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban (Januar Riyanto) Kepala dusun 5 (Ngadiyono), koramil, dan kapolsek bumi ratu nuban Iptu Roma.
Saat tiba di kantor camat, Ketua PAC GRIB JAYA didampingi dari DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung diantaranya Sekretaris Daerah DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung (Herman), anggota Okk (Ferdiansyah), Kabid Pendidikan (Junaidi Adam), Panglima (Adi Saputra.)
Situasi mulai memanas saat Camat Bumi Ratu Nuban mulai membuka acara tersebut.
“Siapa yang tidak dapat undangan, keluar dari ruang ini karena pertemuan ini untuk mediasi antara perusahaan dengan warga” Tegas Mat Darussalam Saleh.
Kemudian, Herman selaku Sekretaris daerah DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung tidak terima dengan pernyataan yang dilontarkan oleh camat Bumi Ratu Nuban karena ia diusir dari ruangan tersebut.
“Pak Camat, kami ini dari GRIB JAYA membela masyarakat. Setiap ada masalah yang dialami oleh anggota kami maupun masyarakat yang ada di wilayah kami, maka kami dari DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung beserta jajaran dan kuasa hukum pasti turun ke lapangan. Apalagi timbulnya pertemuan ini dikarenakan kuasa hukum kami telah menyurati perusahaan. Jadi, kenapa kuasa hukum dan kami semua yang merupakan perwakilan dari jajaran DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung dilarang masuk dan mengikuti pertemuan ini ?, apakah pak Camat sangat berpihak dengan PT. Agung Jaya Raya Indonesia dan tidak berpihak ke warganya sendiri ? Tegas Herman.
Tak lama kemudian, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma akhirnya mempersilahkan semuanya masuk ke ruang pertemuan.
Tetapi sesampainya di dalam ruang pertemuan, tiba-tiba ada oknum anggota koramil setempat yang melarang untuk masuk ke ruangan yang akhirnya membuat semua perwakilan dari DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung keluar dari ruangan.
Akhirnya acara pertemuanpun berlanjut, peserta nya hanyalah perwakilan dari warga desa Bumi Ratu Nuban dan ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban.
Hasil kesimpulan dari pertemuan rapat tersebut yaitu pihak perusahaan tetap akan mengelola serbuk limbahnya sendiri. Pihak perusahaan menantang kalau warga masyarakat Bumi Ratu Buban tidak terima, silahkan menempuh jalur hukum dikarenakan PT. AJRI merasa memiliki kuasa penuh di wilayah Bumi Ratu Nuban.
Apabila ini berlanjut, dampaknya bagi masyarakat desa bumi ratu nuban ialah warga masyarakat desa bumi ratu nuban tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan dari hasil pengolahan limbah pabrik tersebut serta jalan desa akan mengalami kerusakan parah karena dilewati kendaraan perusahaan yang muatannya melebihi tonase.
“Saya berharap untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah agar segera meninjau dan mempertanyakan dengan pihak PT. AJRI terkait pengolahan limbah pabrik yang berasal dari serbuk kayu PT AJRI. Dan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah dimohon untuk mempertanyakan apakah PT. AJRI yang berada di tengah-tengah pemukiman sudah layak berdiri dan beroperasi sesuai aturan pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah? Tandas Herman.
(Herman & Tim)