geloraindonesianews.com
Bandar Lampung- Adi Saputra Panglima DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung berharap pengusutan dan penanganan perkara Brigpol EA anggota Polres Way Kanan yang meninggal dianggap tidak wajar diusut tuntas dan akuntabel.
Bahkan kasus tersebut melalui Kuasa Hukum keluarga korban telah melayangkan surat kepada Propam, Wassidik dan Kapolda agar kasus tersebut diambil alih karena Polres Way Kanan dianggap tidak profesional.
Adi Saputra selaku PANGLIMA DPD Grib Jaya Provinsi Lampung menjelaskan penanganan perkara yang sudah Viral tersebut haruslah dilakukan dengan Transparan dan Akuntabel agar meminimalisir konflik dan menegakkan Marwah Kepolisian Republik Indonesia.
“Kasus tersebut kami mengikuti bahkan pelaporan awal bersama keluarga korban kami turut mendampingi namun hingga saat ini tidak adanya Transparansi dari Polres Way Kanan terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus itu” jelas Adi Saputra, Selasa (15/04/2025).
Kalau mengacu pada Statement Polres Way Kanan yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan indikasi bahwa korban dibunuh namun tidak disertai dengan bukti tertulis dari mereka, lanjut Adi S.
“Pihak keluarga tak pernah menerima keterangan secara Resmi dari Polres Way Kanan atas dugaan bunuh diri Brigpol EA, motifnya dan barang bukti lainnya” ujar Adi S.
Panglima DPD Grib Jaya Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa akan ada kemungkinan untuk melakukan Aksi Demontrasi apabila pengusutan kasus tersebut dinilai tidak Profesional dan berkeadilan.
“Kenapa tidak, kalau memang masih saja Kasus ini tidak bisa dituntaskan maka Turun Kejalan mungkin menjadi kekuatan Polri untuk mendorong percepatan hasil pemeriksaan yang Akuntabel” pungkas Adi S.
Seperti diketahui kasus ini mencuat setelah hampir dua bulan pasca kematian brigpol EA belum juga ada keterangan resmi dari Polres Way Kanan bahkan Ayah kandung EA dan keluarga menemukan banyak kejanggalan seperti lebam dibagian lengan dan punggung serta luka menganga dibagian leher.
(Red)