GeloraIndonesiaNews.Com
Pesawaran – Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak lembaga pendidikan terkait aduan yang pernah disampaikan masyarakat kembali menuai sorotan. Ormayati secara tegas mempertanyakan komitmen dan keseriusan pihak sekolah maupun perguruan tinggi dalam menindaklanjuti laporan yang menurutnya menyangkut integritas serta kredibilitas dunia pendidikan.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (5/6/2026), Ormayati mengaku prihatin karena hingga kini belum terdapat informasi terbuka mengenai hasil evaluasi, pemeriksaan, maupun langkah yang telah dilakukan oleh pihak lembaga terhadap aduan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya soal laporan yang saya sampaikan, tetapi bagaimana bentuk tanggung jawab moral lembaga pendidikan terhadap setiap pengaduan yang masuk. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan serius justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegas Ormayati.
Menurutnya, diamnya pihak lembaga pendidikan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat karena dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam menangani setiap persoalan yang menyangkut tenaga pendidik.
Ia menegaskan bahwa yayasan, sekolah, maupun perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui langkah-langkah yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang laporan tersebut telah ditindaklanjuti, sampaikan kepada publik. Jika belum, jelaskan kendalanya. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau ketidakseriusan dalam menyikapi persoalan yang seharusnya mendapat perhatian,” ujarnya.
Ormayati juga menilai bahwa sikap tertutup dalam menyikapi pengaduan berisiko mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Ia berharap pihak terkait tidak hanya berfokus pada menjaga nama baik institusi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan tanggung jawab publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Aulima Nusantara maupun STIT Multazam Cabang Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan dan sorotan yang disampaikan. Belum adanya penjelasan tersebut semakin memunculkan desakan agar pihak lembaga segera memberikan klarifikasi guna mengakhiri berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Redaksi)







