GeloraIndonesiaNews.Com
Bernas Yuniarta, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, telah resmi menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. ✅
Tindakan ini merupakan bukti nyata keteladanan dalam aspek kepatuhan pajak sekaligus bentuk dukungan terhadap transformasi digital layanan perpajakan yang kini lebih modern, simpel, dan terintegrasi. Dengan hadirnya Coretax, proses pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara daring (online) dengan jauh lebih praktis dan efisien.
Keaktifan pimpinan legislatif dalam menjalankan kewajiban perpajakan ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung untuk turut meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaporkan SPT tepat waktu.
Ayo, segera sampaikan SPT Tahunan Anda melalui Coretax.
Tabik Pun! Mari kita sukseskan pembangunan bangsa melalui pajak.
(Redaksi)













