Diduga Akali Penertiban, Kafe Remang-remang di Bumisari Buka Diam-diam Pukul 01.30 WIB

GeloraIndonesiaNews.Com

Lampung Selatan — Penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan terhadap deretan kafe remang-remang di depan gerbang Tol Natar, Desa Bumisari, tampaknya belum memberi efek jera. Di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa para pengelola usaha justru lihai mengakali razia dengan pola buka-tutup yang terorganisir.

BacaJuga : Diduga Akali Penertiban, Kafe Remang-remang di Bumisari Tetap Beroperasi Dini Hari: Razia Tak Lebih dari Formalitas?

Saat aparat datang, seluruh kafe mendadak “patuh” dengan menutup aktivitas, seolah menghentikan operasional. Namun begitu petugas beranjak, kondisi berbalik. Aktivitas kembali berjalan diam-diam, seakan penertiban hanya jeda sementara.

Pantauan awak media pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB menemukan sedikitnya empat kafe kembali beroperasi. Kafe-kafe tersebut diketahui milik Mus, Subur/Erna, Ipo, dan Iis. Dari luar, bangunan tampak gelap, tertutup rapat, bahkan menyerupai tempat kosong. Namun, tanda-tanda aktivitas di dalam tetap terlihat, menguatkan dugaan praktik “kamuflase” untuk menghindari pengawasan.

Pola ini memunculkan indikasi adanya cara sistematis dalam mengelabui penegakan aturan. Bukan sekadar pelanggaran biasa, situasi ini berpotensi meruntuhkan wibawa aparat jika terus dibiarkan tanpa tindakan lanjutan yang tegas.

Keresahan warga pun semakin memuncak. Mereka menilai penertiban selama ini hanya bersifat seremonial—datang, menutup sementara, lalu pergi tanpa pengawasan berkelanjutan.

“Kalau hanya datang lalu pergi tanpa pengawasan lanjutan, ya seperti ini terus. Tutup saat razia, buka lagi setelahnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya respons resmi terbaru dari Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan semakin menambah tanda tanya publik. Masyarakat kini menunggu langkah nyata yang tidak sekadar bersifat insidentil, melainkan konsisten dan berkelanjutan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pelanggaran akan semakin terang-terangan terjadi. Lebih jauh, kondisi ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan peraturan daerah, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak aturan.

( Tim Redaksi )