GeloraIndonesiaNews.Com
Aparat kepolisian dari Polda Lampung berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga telah berjalan sekitar satu setengah tahun dengan potensi keuntungan mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan pada Minggu, 8 Maret 2026. Operasi tersebut melibatkan personel kepolisian bersama unsur TNI dari Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.
Penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Way Kanan, tepatnya di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi tambang diketahui berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Helfi, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya. Dari 11 titik yang teridentifikasi, aparat telah melakukan penindakan di tujuh lokasi.
Beberapa lokasi yang menjadi target operasi antara lain berada di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, serta kawasan KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu.
Selain mengamankan para pelaku, aparat juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Barang bukti yang diamankan meliputi 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Berdasarkan perhitungan sementara, satu mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas setiap hari. Dengan sekitar 315 mesin yang diduga beroperasi, total produksi emas bisa mencapai 1.575 gram per hari.
Jika mengacu pada harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, maka nilai produksi tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari. Apabila kegiatan tersebut berlangsung selama 26 hari dalam sebulan, potensi pendapatan kotor dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (Tim Redaksi)









